Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan agenda rutin yang dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.
Instrumen penilaian kinerja kepala sekolah mengacu pada peraturan Bupati Kebumen Nomor 67 Tahun 2013. Tentang pedoman dan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Ada enam kompetensi mendasar Kepala Sekolah yang harus dimiliki dengan baik, sehingga dalam menahkodai gerbong lembaga pendidikan dapat melesat tumbuh dengan cepat dan progres yang terbaik. Enam kompetensi tersebut yaitu kompetensi kepribadian dan sosial, kompetensi kepemimpinan pembelajaran, kompetensi pengembangan sekolah, komponen manajemen sumber daya, kompetensi kewirausahaan, serta kompetensi supervisi pengajaran.
Penilaian kinerja kepala sekolah menjadi penting dalam mengukur pencapaian peningkatan mutu sekolah terutama 8 standar pendidikan selama setahun silam proses pendidikan berjalan.
Disisi lain penilaian kepala sekolah secara rutin dan berkesinambungan menjadi pemantik bagi kepala sekolah untuk bekerja lebih keras dan berfikir cerdas dalam meningkatkan pelayanan pendidikan kepada wali siswa dan peserta didik.
Disamping enam komponen instrumen penilaian tersebut juga digali sedalam-dalamnya informasi secara langsung dari warga sekolah (komite, guru, siswa) dari kepribadian sosial Kepala Sekolah sampai pada kompetensi kewirausahaan Kepala Sekolah dalam mengembangkan lembaga pendidikan dengan pendekatan interview.
kebumensdmuhammadiyah@gmail.com
http://www.sdmuhammadiyahkebumen.sch.id/
http://sdmuhkebumen.gebyarliterasikebumen.id/
mmiskun06@gmail.com